skip to main | skip to sidebar
Memuat...

DOVA PATENT

Solusi Tepat Dalam Melindungi Produk Anda.

Pelayanan Kami meliputi segala aspek pengurusan Hak Kekayaan Intelektual, Perizinan segala operasional perusahaan, Pembuatan Legal Drafting, Legal Audit dan Legal Opinion.

HUBUNGI KAMI :
08170831000
081282826306

Informasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Kontak
  • Lokasi

Entri Populer

  • Ketentuan Umum Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Secara Umum
    KETENTUAN UMUM MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI SECARA UMUM Oleh : Helmi N. Tanjung, SH PENDAHULUAN a. Merger (Penggabungan) ada...
  • PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN BISNIS DAN SISTEM PEROLEHAN TANAH YANG BERLAKU DI INDONESIA
    PENGADAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN BISNIS DAN SISTEM PEROLEHAN TANAH YANG BERLAKU DI INDONESIA Oleh : Helmi N. Tanjung, SH (Resume dari berb...
  • Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Purna Jual Mobil
    PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAYANAN PURNA JUAL MOBIL COMPELETELY BUILD UP (CBU) Oleh : Erwin Suryadi Setiawan, SH. I. Latar Belaka...
  • Legal Opini Keagenan
    1. Sole Agent / Agen Tunggal adalah Suatu badan usaha yang ditunjuk oleh pihak Principal (Produsen) sebagai wakilnya untuk menjual dan men...
  • SENGKETA MEREK: Toyota Ajukan Pembatalan Lexus HPS 102
    JAKARTA (Dova Patent) — Perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor orporation), mengajukan gugatan pe...
  • PERLINDUNGAN HAL MILIK INTELEKTUAL TERHADAP PROGRAM
    PERLINDUNGAN HAL MILIK INTELEKTUAL TERHADAP PROGRAM Oleh : Helmi N. Tanjung, SH I. PENDAHULUAN Hukum paten di negara Inggris telah m...
  • PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN ITIKAD TIDAK BAIK DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG MEREK NO. 15/2002 (SUATU PERSAINGAN USAHA DALAM BIDANG HAKI)
    PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN ITIKAD TIDAK BAIK DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG MEREK NO. 15/2002 (SUATU PERSAING...

KONSULTAN HKI TERDAFTAR

SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI
N0. M. 75-HT.04.02 Tahun 2006

Followers

Berlangganan Artikel

Google+ Badge

Statistik

Dova Patent & Trademark

TRUST YOUR RIGHTS TO US !!!

The Gunze Sport Bantah Catut Merek Jepang

Tudingan mencatut nama merek Gunze dibantah dengan tegas oleh pemegang merek The Gunze Sport, Maryoto, Senin (17/12). Dalam jawabannya, Maryoto menolak dikatakan meniru logo ataupun gaya tulisan dari merek penggugat, Gunze Limited dengan nomor IDM000109250.

Bantahan ini diperkuat dengan sertifikat yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) tertanggal 4 Oktober 2010. Pasalnya, sebelum mendapatkan Sertifikat Merek Nomor IDM000273135 itu, merek Maryoto  telah melewati prosedur substantif dan disetujui oleh Ditjen HKI. Bahkan, merek tersebut juga telah dipublikasikan selama 3 bulan dalam Berita Resmi Merek pada 23 Juni 2010.

Adapun dasar pemeriksaan yang dilakukan Ditjen HKI adalah Pasal 4, 5, dan 6 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal-pasal tersebut membuktikan unsur ada tidaknya iktikad tidak baik dari si pemohon pendaftaran merek.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, The Gunze Sport membantah meniru logo ataupun gaya tulisan merek milik penggugat. Pasalnya, merek penggugat menggunakan aksara Jepang (Katakana).

"Tidak ada persamaan pada pokoknya atau keseluruhan" tulis kuasa hukum Maryoto, Karhawi Yapar dalam berkas jawabannya, Senin (17/12).

Selain membantah memiliki iktikad buruk, Karhawi juga menolak dalil penggugat yang menganggap sebagai merek terkenal. Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b, keterkenalan suatu merek harus memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai bidang usaha yang bersangkutan.

"Itu adalah pengakuan dini. Faktanya, tidak ada toko agen grosir pakaian dalam yang tau dengan merek tersebut," lanjutnya lagi.

Meskipun keterkenalan Gunze Limited diperkuat dengan adanya pengakuan dari Association Internationale de la Propriete Intelectuelle (AIPPI) sejak 1970, hal ini tidak lantas membuat Karhawi turut mengakui Gunze Limited sebagai merek terkenal pula. Bantahan ini didasarkan pada pangsa pasar tiap negara berbeda-beda sehingga membutuhkan kecermatan dan keahlian bidang pemasaran.

Sementara itu, The Gunze Sport juga memiliki pangsa pasar sendiri. Selama kurun waktu 2 tahun, tergugat berjuang sendiri memasarkan produk-produknya tanpa membonceng, meniru, atau menjiplak merek perusahaan asal Jepang tersebut.

"Itu merupakan pengakuan dini sebagai merek terkenal," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Karhawi justru balik menyerang Gunze Limited. Menurutnya, produsen sutra ini telah menghalangi produsen dalam negeri untuk berkembang. Hal ini telah melanggar tujuan dari Pasal 4 UU Merek itu. Adapun tujuan dari pasal tersebut adalah untuk menghalangi pihak asing masuk ke pasar lokal atau menghambat pesaing memperluas jaringan bisnisnya agar tidak terdaftar di Indonesia.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami memohon agar majelis menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gunze Limited Donnie Siagian belum mau berkomentar terkait jawaban tergugat. Pihaknya akan menanggapi seluruh jawaban tergugat dalam replik yang diagendakan Kamis, (20/12).

"Hal tersebut akan kami tanggapi dalam replik. Saat ini, kami sedang menyusun repliknya," jawab Donnie, Senin (17/12).

Sumber:  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50cf171d6b112/ithe-gunze-sport-i-bantah-catut-merek-jepang
Diposkan oleh Dova Patent di Rabu, Desember 19, 2012
Label: Berita
Posting Lama
Langganan: Entri (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod