Tudingan mencatut nama merek Gunze dibantah dengan tegas oleh pemegang
merek The Gunze Sport, Maryoto, Senin (17/12). Dalam jawabannya, Maryoto
menolak dikatakan meniru logo ataupun gaya tulisan dari merek
penggugat, Gunze Limited dengan nomor IDM000109250.
Bantahan ini diperkuat dengan sertifikat yang telah dikeluarkan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) tertanggal 4
Oktober 2010. Pasalnya, sebelum mendapatkan Sertifikat Merek Nomor
IDM000273135 itu, merek Maryoto telah melewati prosedur substantif dan
disetujui oleh Ditjen HKI. Bahkan, merek tersebut juga telah
dipublikasikan selama 3 bulan dalam Berita Resmi Merek pada 23 Juni
2010.
Adapun dasar pemeriksaan yang dilakukan Ditjen HKI adalah Pasal 4, 5, dan 6 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal-pasal tersebut membuktikan unsur ada tidaknya iktikad tidak baik dari si pemohon pendaftaran merek.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, The Gunze Sport membantah meniru logo
ataupun gaya tulisan merek milik penggugat. Pasalnya, merek penggugat
menggunakan aksara Jepang (Katakana).
"Tidak ada persamaan pada pokoknya atau keseluruhan" tulis kuasa hukum
Maryoto, Karhawi Yapar dalam berkas jawabannya, Senin (17/12).
Selain membantah memiliki iktikad buruk, Karhawi juga menolak dalil penggugat yang menganggap sebagai merek terkenal. Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b, keterkenalan suatu merek harus memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai bidang usaha yang bersangkutan.
"Itu adalah pengakuan dini. Faktanya, tidak ada toko agen grosir pakaian dalam yang tau dengan merek tersebut," lanjutnya lagi.
Meskipun keterkenalan Gunze Limited diperkuat dengan adanya pengakuan dari Association Internationale de la Propriete Intelectuelle (AIPPI) sejak 1970, hal ini tidak lantas membuat Karhawi turut mengakui Gunze Limited sebagai merek terkenal pula. Bantahan ini didasarkan pada pangsa pasar tiap negara berbeda-beda sehingga membutuhkan kecermatan dan keahlian bidang pemasaran.
Sementara itu, The Gunze Sport juga memiliki pangsa pasar sendiri. Selama kurun waktu 2 tahun, tergugat berjuang sendiri memasarkan produk-produknya tanpa membonceng, meniru, atau menjiplak merek perusahaan asal Jepang tersebut.
"Itu merupakan pengakuan dini sebagai merek terkenal," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Karhawi justru balik menyerang Gunze Limited. Menurutnya, produsen sutra ini telah menghalangi produsen dalam negeri untuk berkembang. Hal ini telah melanggar tujuan dari Pasal 4 UU Merek itu. Adapun tujuan dari pasal tersebut adalah untuk menghalangi pihak asing masuk ke pasar lokal atau menghambat pesaing memperluas jaringan bisnisnya agar tidak terdaftar di Indonesia.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami memohon agar majelis menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gunze Limited Donnie Siagian belum mau berkomentar terkait jawaban tergugat. Pihaknya akan menanggapi seluruh jawaban tergugat dalam replik yang diagendakan Kamis, (20/12).
"Hal tersebut akan kami tanggapi dalam replik. Saat ini, kami sedang menyusun repliknya," jawab Donnie, Senin (17/12).
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50cf171d6b112/ithe-gunze-sport-i-bantah-catut-merek-jepang